Langsung ke konten utama

PROSEDUR / TATA CARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

  1. Calon Penggugat/Pemohon membuat surat Gugatan/Permohonan
  2. Calon Penggugat/Pemohon  yang tidak mampu membuat Surat Gugatan/Permohonan senditi dapat menggunakan Jasa Pengacara
  3. Calon Penggugat yang buta huruf dapat mengajukan Gugatan/Permohonan secara lisan dengan bantuan hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama untuk memperoleh catatan gugatan lisan
  4. Calon Penggugat/Pemohon menghadap petugas Meja I untuk menyerahkan Surat Gugatan/Permohonan atau catatan Gugatan Lisan sebanyak jumlah pihak ditambah 3 rangkap untuk Majelis Hakim
  5. Petugas I menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian menaksir panjar biaya perkara dan menuangkan kedalam SKUM (rangkap 4) kemudian menyerahkan kepada Calon Penggugat/Pemohon
  6. Calon Penggugat/Pemohon menerima berkas yang dilampiri SKUM (Rangkap 4) oleh pertugas I untuk membayar panjar biaya perkara sejumlah yang tertera dalam SKUM di BANK Syariah/BANK yang di tunjuk
  7. Calon Penggugat/Pemohon segera menyetorkan biay panjar tersebut
  8. Penggugat/Pemohon menyerahkan berkas perkara beserta SKUM yang telah ada tanda bukti setor kepada kasir 
  9. Kasir segera membukukan dalam buku jurnal keuangan perkara dan memberi nomor, membubuhkan tandatangan dan cap tanda lunas pada SKUM
  10. Kasir menyerahkan satu rangkap Surat Gugatan/Permohonan kepada Penggugat/Pemohon
  11. Penggugat/Pemohon menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Agama
  12. Kasir menyerahkan seluruh berkas kepada petugas II 
  13. Petugas II selanjutnya mencatat pendaftaran perkara pada buku register perkara, dan melakukan proses lebih lanjut hingga terbitnya PMH, kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Ketua Majelis Hakim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tamb

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah

PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)

Tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. UU memerintahkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai kesepakatan maka tindakan penutupan per