Langsung ke konten utama

MENJADI PEKERJA DI LUAR NEGERI


Terdapat beberapa hal penting yang harus anda perhatikan untuk menjadi pekerja/buruh di luar negeri. Sebagai pekerja/buruh migrant anda wajib memiliki dokumen-dokumen yang membuktikan anda pekerja/buruh migran yang sah/legal.
Dokemen-dokumen tersebut adalah :
Paspor
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Negara atau perwakilan Negara, dimana anda menjadi warga Negara. Paspor adalah sebuah tanda pengenal yang paling sah, yang memungkinkan anda melakukan perjalanan keluar negeri/Negara-negara lain.
Visa
Visa adalah selembar kertas atau stempel khusus di dalam paspor, yang mengijinkan anda untuk masuk ke Negara lain. Ada beberapa jenis visa antara lain visa untuk turis, pelajar, kerja/visa non-imigrasi dan menetap/visa ijin tinggal. Visa dapat diperoleh dari kedutaan atau konsulat Negara yang anda tuju. Kebutuhan terhadap visa ini bisa di kecualikan jika terdapat perjanjian internasional yang mendukung hal tersebut.
Ijin kerja & Ijin tinggal
Adalah ijin resmi yang dikeluarkan oleh kementrian tenaga kerja di Negara tujuan, sedangkan ijin tinggal adalah dokumen yang memperbolehkan anda untuk tinggal di suatu Negara untuk jangka waktu tertentu.
Hal penting lain yang harus anda perhatikan ketika memutuskan untuk bekerja di luar negeri adalah kontrak kerja. Kontrak kerja merupakan perjanjian yang di buat anatara majikan (pemberi kerja) dengan pekerja/buruh yang memuat masing-masing hak dan kewajiban para pihak serta persyaratan kerja yang di sepakati. Kontrak kerja sebaiknya di tandatangani oleh kedua belah pihak, di tulis dalam bahasa yang dapat di mengerti dan di buat rangkap dua ataupun di buat salinannya yang di pegang oleh para pihak. Selain hal-hal tersebut di atas anda juga di sarankan untuk membekali diri anda dengan pengetahuan dasar mengenai pekerjaan yang akan anda lakukan di luar negeri, nomor-nomor kontak penting seperti keluarga, kedutaan besar atau konsulat Negara anda di Negara tujuan, organisasi-organisasi perwakilan pekerja di Negara tujuan dan menitipkan fotokopi dokumen-dokumen penting anda di rumah.
Dengan persiapan yang baik dan matang akan menghindarkan anda dari berbagai macam bentuk eksploitasi dan tindakan-tindakan yang membahayakan jiwa .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tamb

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah

PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)

Tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. UU memerintahkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai kesepakatan maka tindakan penutupan per