Langsung ke konten utama

Eksekusi

Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara.
Eksekusi atau pelaksanaan putusan secara paksa ini diatur di Bab 10 bagian kelima HIR atau Titel Keempat bagian keempat RBG, dalam pasal 195 sampai pasal 208 dan Pasal 224 HIR atau Pasal 206 sampai Pasal 240 dan Pasal 258 RBG, pasal-pasal mengenai sandera (gijzeling) berdasarkan SEMA No.2/1964 tgl 22 jan 1964 telah di hapus.
Perlu di pahami bahwa tidak semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial (executoriale kracht). Pada prinsipnya hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dapat "dijalankan", putusan di katakan sudah berkekuatan apabila terhadap putusan tidak ada lg pihak yg mengajukan upaya hukum berupa banding atau kasai (pasal 1917 KUHPerdata) lihat juga Putusan MA No.1043 K/Sip/1971.
Pengecualian terhadap prinsip tersebut diatas adalah :
  1. Pelaksanaan Putusan yang Dapat dijalankan Lebih Dulu (“Uitvoerbaar bij voorraad” lihat Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBG)
  1. Pelaksanaan Putusan Provisi (“Provisioneele eis, application for interim relief” lihat kalimat terakhir dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 RBG yang memperbolehkan menjalankan putusan provisi mendahului pemeriksaan dan putusan pokok perkara, hal ini juga di atur Pasal 54 dan 55 RV.)
  1. Akta Perdamaian (Lihat Pasal 130 HIR atau Pasal 154 RBG)
  1. Grosse Akta (Lihat Pasal 224 HIR dan  Pasal 258 RBG)
  1. Hak Tanggungan (HT) dan Jaminan Fidusia (JF)

Eksekusi berdasarkan Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBG dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, yang dulu memeriksa dan memutuskan perkara tersebut dalam tingkat pertama, kewenangan ini merupakan kewenangan ex officio yang diatur pada pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 RBG. Fungsi ex officio di sini maksudnya adalah mulai dari tindakan executoriale beslag; pelaksanaan pelelangan (lihat peraturan lelang No.189/1908); tindakan pengosongan dan penyerahan barang yang di lelang kepada pembeli lelang; atau penyerahan dan penguasaan pelaksanaan secara nyata barang yang di eksekusi pada eksekusi riil. Kewenangan menjalankan eksekusi secara singkat adalah sebagai berikut :
  • Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan dan memimpin jalannya eksekusi;
  • Kewenangan memerintahkan dan memimpin eksekusi yang ada pada Ketua Pengadilan Negeri adalah secara ex officio;
  • Perintah eksekusi dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri berbentuk surat penetapan “beschikking” atau “decree/order”;
  • Yang diperintahkan menjalankan eksekusi ialah “panitera” atau “juru sita” Pengadilan Negeri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tamb

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah

PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)

Tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. UU memerintahkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai kesepakatan maka tindakan penutupan per